Pemerintah Desa Agak

Kepala Desa

Desa Agak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak

Kepala Desa

Senin, 01 September 2025AdministratorDibaca 100 kali

Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan di tingkat desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Ia bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa juga berperan dalam menjaga nilai-nilai adat, norma sosial, serta persatuan dan kesatuan masyarakat desa.

Kepala Desa memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Undang-Undang Desa, terutama Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Secara rinci, tugas dan fungsi Kepala Desa meliputi:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa:
    • Meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan administrasi desa.
    • Memberikan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
    • Menyelenggarakan tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, dan pembinaan masalah pertanahan.
    • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah.
    • Menetapkan peraturan desa dan menetapkan APB Desa.
  2. Melaksanakan Pembangunan Desa:
    • Merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi program-program pembangunan desa.
    • Membangun sarana prasarana desa dan bidang pendidikan, kesehatan, serta pembangunan lainnya.
    • Mengembangkan sumber pendapatan desa dan mengintegrasikannya untuk kemakmuran desa.
  3. Pembinaan Kemasyarakatan:
    • Membina masyarakat agar hidup tertib, rukun, dan harmonis.
    • Membina dalam bidang sosial, budaya, keagamaan, dan keamanan lingkungan.
    • Melaksanakan hak dan kewajiban masyarakat, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Pemilihan Kepala Desa:
  1. Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
  2. Syarat menjadi Kepala Desa biasanya meliputi usia minimal, pendidikan, dan status kependudukan di desa tersebut.
  3. Proses pemilihan dapat bervariasi antar desa, namun umumnya melibatkan Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peran Penting Kepala Desa:
  1. Kepala Desa adalah pemimpin yang memegang peranan strategis dalam pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Kepala Desa harus mampu menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga desa, dan masyarakat.
  3. Kepala Desa juga berperan sebagai penggerak partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa.
Administrator
4 Bulan lalu

Berikan interaksi untuk informasi ini

Pemerintah Desa Agak
Jl. Agak - Sebangki, Kecamatan Sebangki,
Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat
Temukan Kami
Facebook
Youtube