Desa Agak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak
Perangkat Desa
Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Mereka terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa dan memiliki peran penting dalam kelancaran roda pemerintahan desa.
Struktur Perangkat Desa:
Sekretariat Desa:Bertugas menyelenggarakan urusan administrasi, penyusunan program, dan pengelolaan keuangan desa.
Pelaksana Teknis:Melaksanakan tugas teknis operasional sesuai bidangnya, seperti urusan pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan.
Pelaksana Kewilayahan:Meliputi kepala dusun yang bertanggung jawab atas wilayah tertentu di desa.
Tugas Perangkat Desa:
Membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, Melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, Mengelola administrasi desa, Melaksanakan pembangunan desa, Melakukan pembinaan dan pendampingan masyarakat.
Dengan demikian, perangkat desa memiliki peran krusial dalam pemerintahan desa, memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan pembangunan desa dapat terlaksana dengan baik.
Berikan interaksi untuk informasi ini