Pemerintah Desa Agak

Badan Permusyawaratan Desa

Desa Agak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak

Badan Permusyawaratan Desa

Senin, 01 September 2025AdministratorDibaca 134 kali

BPD desa adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Ini adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan dapat dianggap sebagai "parlemen" desa. BPD berfungsi sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Fungsi BPD:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa:

BPD memiliki peran penting dalam pembentukan peraturan desa, bekerja sama dengan kepala desa untuk memastikan peraturan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa:

BPD bertugas untuk menyerap berbagai aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat desa, kemudian menyampaikannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk kepala desa.

Melakukan pengawasan kinerja kepala desa:

BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa.

Anggota BPD:
  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  2. BPD dapat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
  3. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 3 kali.
Peran BPD dalam Pemerintahan Desa:
  1. BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  2. BPD memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pemerintah desa dan masyarakat.
  3. BPD juga berperan dalam menjaga kelancaran jalannya roda pemerintahan desa.
Perbedaan BPD dan Perangkat Desa:

Penting untuk dicatat bahwa BPD bukanlah perangkat desa. BPD adalah lembaga yang berbeda dengan perangkat desa, meskipun keduanya bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan desa.

Dengan demikian, BPD memiliki peran yang krusial dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif.

Administrator
4 Bulan lalu

Berikan interaksi untuk informasi ini

Image Description
Saidan

Ketua BPD

Image Description
Mikael Moses

Wakil Ketua BPD

Image Description
Jemi

Sekretaris

Image Description
Martinus Aliang

Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

Image Description
H. Sumin

Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

Image Description
Marselinus Een

Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

Image Description
Y. Surianto

Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Image Description
Maston

Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Image Description
Rosalia Tika

Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lainnya
Pemerintah Desa Agak
Jl. Agak - Sebangki, Kecamatan Sebangki,
Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat
Temukan Kami
Facebook
Youtube